Peraturan Pemerintah Nomor 66-2014

Peraturan Pemerintah Nomor 66-2014 tentang kesehatan lingkungan. Menyebutkan bahwa kualltas lingkungan yang sehat di tentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL). Dan juga termasuk Persyaratan Kesehatan melalui media lingkungan di Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, dan Tempat Pasilitas Umum

Tabel 1. Parameter Wajib Air Minum

No.ParameterKadar
Maks.
SatuanMetode
Uji
MIKROBIOLOGI
1.Escherichia coli0CFU/1OO mlSNI / APHA
2.Total Coliform0CFU/1OO mlSNI / APHA
FISIKA
3.Suhu (suhu udara)± 3oCSNI / APHA
4.TDS<300mg/lSNI / APHA
5.Kekeruhan<3NTUSNI / Setara
6.Warna10TCUSNI / APHA
7.BauTdk berbauSNI / APHA
KIMIA
8.pH6.5 – 8.5SNI / APHA
9.Nitrat (NO3 terlarut)20mg/lSNI / APHA
10.Nitrit (NO2) terlarut)3mg/lSNI / APHA
11.Kromium Valensi 6
(Cr6+) terlarut
0.01mg/lSNI / APHA
12.Besi (Fe terlarut)0.2mg/lSNI / APHA
13.Mangan (Mn terlarut)0.1mg/lSNI / APHA
14.Sisa Khlor (terlarut)0.2 – 0.5mg/lSNI / APHA
15.Arsen (As terlarut)0.01mg/lSNI / APHA
16.Kadmium (Cd) terlarut0.003mg/lSNI / APHA
17.Timbal (Pb) terlarut0.01mg/lSNI / APHA
18.Fluoride (F) terlarut1.5mg/lSNI / APHA
19.Aluminium (Al)0.2mg/lSNI / APHA

Dengan demikian jelas sekali, kualitas air minum isi ulang harus memenuhi standar Parameter Wajib yang di tentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2024.

Tidak mudah untuk menghasilkan standar air minum yang memenuhi kriteria di atas, dibutuhkan tenaga yang terampil untuk menentukan sistem instalasi dan penentuan media yang sesuai.

Selain standar parameter kualitas Baku Air Minum, yang di terangkan di atas. Produsesn Air Minum Isi Ulang di tuntut untuk mampu melakukan pengawasan Internal terhadap kualitas Air Minum Isi Ulang.

Sistem Pengawasan Internal di lakukan sendiri oleh penyelenggara air minum isi ulang. Ketentuan ini sudah di atur dalam PERMENKES No. 736/MENKES/PER/VI/2010. Bahwa penyelenggara Air minum isi ulang harus melaporkan pengawasan internal terhadap kualitas air minum. Dan Pelaporannya setiap satu bulan sekali, kepada Dinas Kesehatan Setempat.

Apa saja yang di laporkan dan bagaimana cara melaksanakannya serta apa sanksi yang ajan di berikan. Bisa di lihat pada Permenkes No. 736/MENKES/PER/VI/2010. Pada Web ini.