Permenkes No. 736/MENKES/PER/VI/2010

Permenkes No. 736/MENKES/PER/VI/2010

Permenkes No. 736/MENKES/PER/VI/2010 adalah peraturan tentang Pengawasan Kualitas Air Minum, termasuk Air Minum Isi Ulang. Memuat juga bagaimana tahapan dan cara melakukan pengawasan Internal dari Pihak Penyelenggara Air Minum.

Pengawasan Internal Kualitas Air Minum

Pengawasan ini di lakukan sepenuhnya oleh penyelenggara air minum. Kegiatannya meliputi :

  1. Pengawasan Berkala
    • Untuk Air minum Sistem Jaringan:
      • Melakukan penagawasan pada sistem jaringan pemipaan, di lakukan pada setiap unit produksi dan unit distribusi.
    • Untuk Depot Air Minum:
      • Di lakukan pada unit produksi dan unit pengisian galon/Wadah Air minum.
    • Untuk Air Minum bukan Jaringan (Sumur Bor)
      • Di lakukan di sarana air minum.
  2. Pengawasan atas Indikasi Pencemaran
    • Inspeksi Sanitasi
      • Di lakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor resikonya.
    • Pengambilan sampel air minum
      • Di lakukan berdasarkan insfeksi pada Sanitasi (point 1)
    • Pengujian Kualitas Air Minum
      • Di lakukan di laboratorium yang terakreditasi
    • Analisis Hasil Pengujian
    • Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut
    • Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.

Pengawasan dari pihak penyelenggara ini di lakukan setiap bulan dan di laporkan kepada Dinas Kesehatan Setempat.

Kewajiban Pihak Penyelenggara

  1. Penyelenggara harus melakukan tindak lanjut perbaikan kualitas air minum, apabila dalam pengawasan internal hasilnya tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
  2. Melaksanakan tindak lanjut yang di berikan oleh Pihak Eksternal (Dinkes). Apabila Penyelenggara tidak melaksanakan tindak lanjut yang di sarankan oleh Pihak Eksternal. Maka akan mendapat sanksi berupa, tindakan adminstratif sampai dengan melarang melakukan distribusi di wilayahnya.

Parameter Wajib untuk Air Minum